Eks Ketua Koperasi Amphuri Ngaku Tak Tahu Pembagian Kuota Haji 2024 juga Tak Kenal Yaqut


Jakarta, MI - Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui soal pembagian kuota haji tambahan 2024 usai diperiksa sebagai KPK saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (14/10/2025).
Bahkan, dia juga mengaku, tinggal di Saudi Arabia, sehingga tidak mengetahui kondisi yang ada di Indonesia. "Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di tanah air. Kan, sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," katanya.
Tak hanya itu saja, Joko juga mengaku menjabat sebagai Ketua Koperasi pada 2013-2022. Sementara tempus perkara ini terjadi pada 2023-2024.
Dia pun membantah soal dikonfirmasi pernyataan dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, terkait adanya pertemuan dengan Yaqut ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024.
"Enggak, soalnya Pak Taufiq kan bukan kepengurusan saya. Jadi bagaimana soal kondisi kalau kondisi pelaksanaan haji pada era saya," jelasnya.
Dia mengaku telah tidak menjadi pejabat di Koperasi Amphuri saat tempus perkara ini terjadi. Dia mengklaim hanya diajukan sedikit pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu, Joko juga mengaku tidak mengenal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. "Saya tidak kenal dengan Pak Menteri dan bukan era saya. Saya, kan, sudah era lama," tandas Joko.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Joko didalami soal dugaan keterlibatan pihak asosiasi atas pembagian kuota haji tambahan 2024.
Joko juga didalami soal adanya dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dibawa sejumlah asosiasi kepada pihak Kementerian Agama atas pembagian kuota. "Didalami juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak PIHK ke pihak Kementerian Agama," kata Budi
Adapun KPK tengah mendalami soal pertemuan dengan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK juga mendalami soal proses diskresi atau kuota tambahan menjadi 50:50 yang seharusnya dibagi 92:8 antara kuota haji reguler dan khusus.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji AmphuriBerita Sebelumnya
KPK Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker
Berita Terkait

Mengapa Ayah Eks Menpora Dito Terseret Dugaan Korupsi Anoda Logam dengan Antam?
3 jam yang lalu

Perusahaan Milik Siman Bahar jadi Tersangka Korporasi Korupsi Anoda Logam dengan Antam
4 jam yang lalu