Kenapa Eks Anak Buah Sekjen BPK Syamsudin di Ditjen PKN IV Dibidik KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 03:11 WIB
Ilustrasi - Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI (Foto: Dok MI/Diolah)
Ilustrasi - Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI - Syamsudin, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dia dilantik pada 19 September 2025 lalu dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI.

Sebelum menduduki kursi Sekjen auditor negara itu, Syamsudin sempat masuk daftar saksi yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Oktober 2024 silam, KPK memeriksa Auditor Utama (Tortama) BPK RI itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com saat itu menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan untuk Kementerian Pertanian.

“Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan mengenai opini WTP Kementerian Pertanian,” kata Tessa Rabu (30/10/2024) silam.

Pemeriksaan terhadap Syamsudin merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan SYL. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian dari pemeriksaan yang dilakukan.

Bahwa dalam fakta persidangan terkait kasus SYL pada Mei 2024, terungkap bahwa ada permintaan sejumlah uang untuk mempengaruhi hasil audit yang dilakukan oleh BPK. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI, Victor Daniel Siahaan, meminta uang sebesar Rp 12 miliar sebagai uang pelicin agar Kementerian Pertanian dapat mendapatkan opini WTP.

Saat dihadapkan oleh jaksa KPK, Hermanto menjelaskan bahwa dia mengenal Victor sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pertanian. Dalam kesaksiannya, Hermanto tidak membantah adanya temuan BPK terkait program food estate dan mengonfirmasi bahwa ada oknum auditor yang meminta uang untuk mengondisikan hasil audit.

“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan dengan nilai yang diminta sekitar Rp 12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP,” jelas Hermanto. 

Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Victor, yang dikenal sebagai auditor BPK yang memeriksa kementerian tersebut.

Tak hanya Victor, Herul Saleh juga turut disebut dalam sidang itu. Sementara KPK memang sudah memfasilitasi BPK RI memeriksa dugaan pelanggaran etik auditor BPK itu, termasuk juga SYL. Saat itu Victor turut diperiksa.

Sementara pada pemeriksaan internal di BPK, juga tidak ditemukan juga dugaan pelanggaran etiknya. "Sudah diperiksa keduanya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran etiknya," kata sumber Monitorindonesia.com, Senin (3/6/2024) silam.

Usai berbulan-bulan tak nyaring lagi soal pemeriksaan itu, KPK pada Senin, 4 Agustus 2025 kembali memanggil Syamsudin untuk diperiksa di kasus yang sama menyeret SYL tersebut. "Pemeriksaan atas nama SYA sebagai Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi pun memberikan konfirmasi bahwa Syamsudin tidak memenuhi panggilan tersebut. "Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi pada Selasa (5/8/2025).

Kabarnya, Syamsudin akan dipanggil lagi. Namun informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025) malam, bahwa Syamsudin diprediksi akan mangkir lagi atau mencueki panggilan tersebut. Bahkan, dia diduga mendapat perlindungan dari BPK RI itu sendiri. "Syamsudin besok ngak akan hadir lagi. Dia dapat perlindungan dari ketua BPK," kata sumber Monitorindonesia.com.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar tersebut. "Terima kasi banyak infonya. Saya cek dulu," kata Asep pada Kamis (7/8/2025).

Belum ada kabar lagi soal pemeriksaan terhadap Syamsudin, padahal Jubir KPK Budi Prasetyo sempat menyatakan pihaknya akan kembali memanggilnya sebab keterangannya sangat dibutuhkan. “Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (Syahrul Yasin Limpo, red),” tegasnya.

Di tengah hangatnya kabar kesaksian Syamsudin dibidik KPK, Syamsudin saat itu dikabarkan akan diangkat sebagai Sekjen BPK RI menggantikan Bahtiar Arif. Bahkan, sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Syamsuddin diduga banyak memainkan peran di internal BPK.

"Pak Syamsudin ini juga memainkan banyak peran di internal, dia akan diangkat Sekjend BPK dalam waktu dekat," kata sumber itu.

Syamsudin, kata sumber, tak hanya berperan di BPK namun juga di Kementerian Pertanian (Kementan). Sumber juga menyebutkan bahwa Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 Ashari Budi Silvianto berperan sebagai Koordinator Lapangan di Kementerian Kehutanan (Kemhut). "(Ashari Budi Silvianto) Ini korlap kemen hutan," lanjut sumber tersebut.

Ashari menurut sumber kerap 'menyetor' kepada Syamsudin. "Ini juga orang yang suka 'setor' ke pak Syamsudin. Anak buahnya Syamsudin dan ATM-nya," ungkap sumber.

Tak hanya itu saja, mencuat juga nama Padang Pamungkas, Direktur Pemeriksaan IV.B yang menurut sumber tersebut berperan di Kementerian ESDM.

"Padang itu orang BPK yang koordinir Kementerian ESDM," kata sumber.

Kini KPK tidak memberikan kabar lagi soal kapan pemeriksaan terhadap Syamsudin. KPK justru membidik kesaksian mantan anak buah Syamsudin di  Ditjen PKN IV BPR RI tersebut.

Tercatat bahwa, pada Kamis (16/10/2025) lalu, KPK memeriksa Padang Pamungkas selaku Direktur Pemeriksaan IV.B BPK RI. Pada Kamis (20/11/2025) kembali memeriksa Padang Pamungkas di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mantan anak buah Syamsudin lainnya yang diperiksa KPK adalah Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.2 BPK RI, Yudy Ayodya Baruna. Namun dia diperiksa di markas BPK RI.

Sumber Monitorindonesia.com mengungkap bahwa Yudy diduga bermain di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Yudy ini "pemain" di PU, bahkan sudah pernah diperiksa sama Kejagung. Data sangat minim, karena pemberian fee-nya kadang dalam bentuk proyek," kata sumber terpercaya itu, Senin (24/11/2025).

Kendati, sumber belum mengungkap kasus apa yang membuat Yudy diperiksa. Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi pemeriksaan ini kepada Yudy, namun tidak memberikan respons.

Dia juga "tiarap" atas kabar bepergian keluar negeri saat dipanggil KPK. Hal itu berdasarkan sumber Monitorindonesia.com yang mengungkap bahwa, Yudy pada pekan lalu beralasan sedang dalam tugas ke luar negeri. Padahal, diduga tidak ada tugas apa pun dari pimpinan BPK RI.

"Semula jadwal pemeriksaan terhadap saudara Yudy Baruna ini Minggu lalu, namun yang bersangkutan malah bepergian ke luar negeri, dengan alasan tugas. Padahal tidak ada tugas apapun dari pimpinan, tapi malah pergi upaya menghindari pemeriksaan dari KPK saja," ungkap sumber tersebut pada Kamis (20/11/2025) kemarin dikutip Jumat (21/11/2025).

Kasus apa yang sedang diselidiki KPK?

Hingga kini belum diketahui jelas soal kasus apa yang sedang diselidiki KPK saat ini sehingga memeriksa pejabat BPK RI tersebut.

Namun dari pernyataan sumber Monitorindonesia.com di atas, setidaknya menyebut 3 kementerian yakni Kemnterian Pertanian (Kementan), Kementerian ESDM hingga Kementerian PU. Maka jelas bahwa sebagaimana diungkap KPK bahwa penyelidik saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di sejumlah kementerian.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, Jubir KPK Budi Prasetyo tidak memberikan kisi-kisi kasus yang menyeret auditor negara itu. "Masih ditahap lidik (penyelidikan), belum bisa sampaikan," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Kini publik menantikan apakah KPK akan memeriksa mantan anak Syamsudin yang lainnya?

Berikut mantan anak buah Syamsudin selengkapnya di Ditjen PKN IV BPK RI:

Direktur Jenderal: Syamsudin

Kepala Sekretariat AKN IV: Idayu Shinta Melati

Direktur Pemeriksaan IV.A: Iwan Gunawan

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.1: F.X. Harjoyo

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.2: Yudy Ayodya Baruna

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.3: M Reza Aryanto

Direktur Pemeriksaan IV.B: Padang Pamungkas

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.1: Arief Mustofa

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.B.2: Denny Wahdini

Direktur Pemeriksaan IV.C: Pemut Aryo Wibowo

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.1: Aryono Prakoso

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.2: Aan Hasdianto

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.C.3: Bawono Yudyanto Arief Kusumo

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1: Ashari Budi Silvinato

Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.2: Sandra Willia Gusman

Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Pemeriksaan I: Yuli Anjarochmi

Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Pemeriksaan II: Victor Daniel Siahaan

Auditor BPK RI Syamsudin

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ketua BPK RI Isma Yatun tidak pernah memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK KPK Auditor BPK Syamsudin Sekjen BPK RI Syamsudin