Menilik Potensi Penyalahgunaan Bandara Khusus IMIP
Jakarta, MI - Bandara khsuus Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menjadi sorotan setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada bandara tanpa perangkat negara. Sementara PT IMIP menyebut bandara tersebut berstatus khusus dan terdaftar di Kemenhub sesuai aturan UU Penerbangan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagaiamana dalam pemberitaan menyebut ada bandara di Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali.
Bandara ini jadi anomali dan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Banyak spekulasi di media sosial menyebutkan bandara yang disebut Sjafrie adalah bandara yang ada di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kebetulan, Sjafrie memberikan pernyataan tersebut usai menyaksikan Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 yang digelar oleh TNI dan perangkat lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis pekan lalu (20/11).
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara, ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie.
Pengelola Kawasan Industri IMIP pun buka suara soal isu yang beredar tersebut. Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar, menyatakan bandara yang ada di kawasannya adalah bandara spesifikasi khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia.
Emilia hanya memberikan jawaban singkat soal hal tersebut, ketika disinggung soal perangkat negara di dalam Bandara IMIP, dia enggan berkomentar lebih lanjut.
Apa itu bandara khusus?
Pengamat penerbangan, Ruth Hanna Simatupang, memaparkan ada dua macam bandara di dunia. Pertama, bandara umum yang melayani penerbangan untuk publik secara komersial.
Kedua, bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri oleh perusahaan atau organisasi tertentu demi menunjang kegiatan pokoknya. Contohnya perusahaan pertambangan atau perkebunan.
Di bandara umum, kata Ruth, tersedia layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina. Tapi, untuk bandara khusus tidak diperlukan petugas secara permanen alias hanya sementara ketika ada layanan penerbangan.
"Karena bandara IMIP ini bukan bandara umum, jadi benar-benar hanya internal mereka [perusahaan]. Semisal, mau angkut barang untuk di smelter mereka, pekerja, logistik, dan sebagainya. Contohnya seperti Pertamina, mereka punya bandara khusus untuk mengangkut pegawai-pegawainya dari lokasi tambang," kata Ruth kepada Monitorindonesia.com dikutip Minggu (30/11/2025).
"Dan enggak setiap hari mereka terbang. Enggak semudah seperti yang dibilang orang-orang bahwa mereka pulang pergi seenaknya. Setiap ada keperluan saja dan itu biasanya lama mendapat persetujuan," timpal Hanna.
Sementara Ziva Narendra, pakar penerbangan dari Aviatory Indonesia, menuturkan, seumpama ada penerbangan langsung dari China ke Morowali, maka mesti transit atau singgah terlebih dahulu di bandara internasional yang mempunyai petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina untuk mengecek dokumen-dokumen yang ada.
Apalagi, katanya, jika penerbangan tersebut mengangkut pekerja dari China. "Bila membawa penumpang bukan WNI dan langsung ke Morowali dan tidak ada imigrasi, itu salah," katanya.
"Tapi bila mereka sudah transit sebelumnya di bandara yang ada imigrasi, bea cukai, karantina, yang mencap paspor mereka seperti di Makassar, Manado, kemudian baru connect ke Morowali, itu tidak salah," sambungnya.
"Meskipun sepengetahuan saya, IMIP itu memang mengoperasikan beberapa unit pesawat khusus untuk pekerjaan mereka dan itu teregistrasi sebagai PK, yang artinya terdaftar di Indonesia," katanya lagi.
Namun demikian, untuk memastikan semua aturan itu dijalankan dengan benar dan sekaligus membuktikan tidak ada celah kerawanan seperti yang disangkakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah perlu mengecek ulang lalu lintas perjalanan pesawat di sana.
"Apakah ada historis atau ada penerbangan yang teregistrasi asing, keluar masuk Morowali? Kemudian kalau di IMIP tidak ada petugas, maka fungsi imigrasi-bea cukai-karantina ada dimana, terutama untuk para penumpang asing itu," jelasnya.
"Jadi pernyataan Pak Menhan itu tidak sepenuhnya salah, tapi perlu divalidasi kembali. Sehingga ketahuan apakah terjadi aktivitas ilegal atau tidak. Kuncinya di situ," katanya.
Regulasi bandara khusus
Dalam UU Penerbangan, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari Pasal 247 hingga 252. Merujuk pada pasal 247 itu, disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.
Di pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.
"Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara," bunyi pasal 247 ayat (3) sebagaimana dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (30/11/2025).
Sementara itu, pada pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.
Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umum juga bersifat sementara. Hal ini diatur di Pasal 250.
Namun, di Pasal 251 disebutkan bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara dari Kementerian Perhubungan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri," tulis Pasal 252.
Bandara IMIP berstatus Internasional Sejak Agustus 2025
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menetapkan bandara milik korporasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu berstatus bandara internasional.
Menhub Dudy menetapkan tiga bandara untuk menyandang status internasional. Hal itu merujuk Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional dan investasi tentang penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Sehingga ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
"Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," demikian isi Kepmenhub.
Merujuk aturan tersebut, dengan bisa melayani rute ke luar negeri, tiga bandara itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional. "Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya," demikian bunyi kedua Kepmenhub tersebut.
Potensi penyalahgunaan
Ziva Narendra menyatakan, bahwa setidaknya ada 10 bandara khusus. Tapi selain itu, katanya, ada banyak bandara yang tidak dikategorikan sebagai bandara komersial—yang dioperasikan oleh Angkasa Pura, bukan Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus seperti itu, ujarnya, maka petugas bandaranya tidak semuanya dari kementerian. "Jadi semua tugas itu didelegasikan, tapi harus lapor, dan diaudit. Namun ada titik rawan, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang memiliki 'bandara khusus'," ungkapnya.
"Karena mungkin tidak cukup ada pengamanan di sana, atau misalnya bandaranya sangat-sangat terpencil, sangat jauh sekali, sehingga tidak ada petugas keamanan," timpalnya.
Belum lagi, katanya, lapangan terbang yang tidak teregistrasi atau tidak tersertifikasi, namun bisa diakses. "Istilahnya bandara tidak punya pagar, tidak ada staf pengawas, tidak ada ATC, tidak banyak memang, tapi ada di beberapa lokasi terutama di daerah terpencil di Indonesia timur atau Indonesia tengah. Ini juga rawan untuk penyelundupan atau perdagangan orang," bebernya.
Tapi terlepas dari persoalan itu, pengamat penerbangan Hanna Simatupang, menilai sangkaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal bandara IMIP yang disebutnya anomali karena tidak memiliki perangkat negara telah menjadi memicu polemik. Dan, seakan menunjukkan ketidakpahamannya soal keberadaan bandara khusus.
"Bandara itu sudah beroperasi lama banget. Jadi pasti sudah diketahui oleh Menhan sebelumnya yang sekarang jadi presiden. Mestinya begitu. Kelihatan sekali sistem informasi lintas sektor enggak jalan," jelasnya lagi.
Meskipun telah ada petugas bandara dari Kementerian Perhubungan ditempatkan di bandara IMIP, TNI Angkatan Udara mengerahkan prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk memperketat penjagaan di bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, mengatakan penempatan pasukan dilakukan agar negara dapat memantau penuh aktivitas di bandara swasta tersebut.
"Kita sudah menempatkan pasukan kita, Pasgat, di sana dan ke depan mungkin akan kita buat pos agar areal di Morowali bisa termonitor," kata Palito dalam konferensi persnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11).
Dia juga mengatakan sampai saat ini belum ditemukan aktivitas pesawat asing, baik yang mendarat maupun lepas landas dari Bandara IMIP.
"Pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri, jadi murni dari internal saja," katanya.
Meski begitu, TNI AU tetap memperkuat pengawasan. Jika ditemukan pesawat tidak berizin, TNI AU memastikan akan mengambil tindakan tegas.
"Tentu Angkatan Udara akan melakukan tindakan. Tapi, selama ini belum ada pergerakan pesawat asing," tandasnya.
Secuil tentang Bandara IMIP
Dilansir dari laman resmi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP tercatat dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasionalnya berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Tercatat juga Bandara IMIP memiliki kode WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Dari data Ditjen Perhubungan Udara, Bandara IMIP juga cukup aktif lalu lintas udaranya. Hingga 2024 ada 534 penerbangan yang dilayani di bandara tersebut, dengan total penumpang 51.800 orang.
Bandara itu terletak di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.
Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
Topik:
IMIP Bandara Khusus Bandara Setan Bandar Udara PT IMIP Bandara HantuBerita Sebelumnya
Kenapa Eks Anak Buah Sekjen BPK Syamsudin di Ditjen PKN IV Dibidik KPK?
Berita Terkait
Investasi US$ 20 M di Bandara IMIP? LHK: Hanya Cerita Dongeng Belaka Luhut Itu!
2 Desember 2025 22:44 WIB
Selain Bandara "Hantu", Isu Limbah hingga Kapal Ilegal juga Terpa IMIP
1 Desember 2025 05:00 WIB
IMIP Morowali: Praktik Sempurna “Penyerahan” Sumber Daya Alam ke Asing
1 Desember 2025 04:00 WIB