Selain Bandara "Hantu", Isu Limbah hingga Kapal Ilegal juga Terpa IMIP
Jakarta, MI – Sejumlah kasus menerpa PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akhir-akhir ini. Mulai dari soal kapal ilegal pengangkut nikel ke kawasan itu, fasilitas penampungan limbah yang penuh, hingga isu bandara "hantu" yang beroperasi tanpa otoritas negara.
Menurut Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Zakiul Fikri pelanggaran yang kerap terjadi di kawasan IMIP umumnya terjadi karena beberapa faktor struktural.
Pertama, kompleksitas rantai pasok dan volume kegiatan industri yang besar kerap tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan negara. Menurutnya, pengawasan pemerintah pusat maupun daerah tidak optimal, baik dari aspek jumlah personel, kualitas pengawasan, serta koordinasi antar-instansi.
Kedua, dalam kawasan industri besar seperti IMIP sering terjadi asimetri informasi dan ketergantungan ekonomi terhadap investasi, sehingga praktik-praktik tertentu tidak ditindak secara konsisten atau bahkan dibiarkan.
“Hal ini kemudian menciptakan persepsi bahwa pelanggaran tertentu adalah hal yang lumrah, sehingga sebagian pelaku usaha merasa aman untuk mengulanginya. Namun demikian, saya ndak ingin langsung menyimpulkan bahwa praktik tersebut dianggap wajar. Secara hukum, tidak ada itu ruang toleransi terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup maupun minerba ya,” katanya, Minggu (30/11/2025).
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengatur larangan kegiatan yang mencemari, merusak, atau dilakukan tanpa izin lingkungan.
Begitu juga dengan regulasi terkait dengan mineral dan batu bara (minerba) yang mempertegas sanksi terhadap pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral tanpa izin.
Dengan begitu, sejumlah praktik culas tersebut menunjukan perlu adanya penegakan hukum, peningkatan transparansi rantai pasok mineral, serta perbaikan tata kelola di kawasan industri berskala besar.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepastian hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan ekonomi politik pengusaha tambang,” tegas Fikri.
Pada akhir pekan lalu terdapat laporan bahwa penyimpanan tailing pabrik di IMIP hingga akhirnya membuat laju produksi sejumlah smelter ditahan.
Produksi dari smelter PT QMB New Energy Materials Co. Ltd. dilaporkan akan lebih rendah setidaknya selama dua pekan gegara permasalahan pengelolaan limbah di kawasan industri nikel tersebut, menurut sumber Monitorindonesia.com.
PT QMB dikendalikan oleh GEM Co. dan Tsingshan Holding Group Co. dari China di antara para pemegang sahamnya. Seorang perwakilan dari Kawasan Industri Morowali Indonesia mengonfirmasi pengurangan laju produksi kepada Bloomberg.
Penyimpanan tailing pabrik di dalam kawasan hampir penuh, dan dokumen untuk lokasi lain masih diproses, tambah perwakilan tersebut. Selain itu, baru-baru ini TNI AL mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel yang dilaporkan tengah menuju kawasan IMIP.
Kedua kapal tersebut tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah hingga melakukan pengapalan di jetty atau dermaga PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksamana Tunggul menjelaskan kapal tersebut juga melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi surat persetujuan olah gerak (SPOG) dan aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya nahkoda kapal.
Dalam perkembangan lainnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengatakan Bandara IMIP beroperasi tanpa adanya otorita negara.
Sjafrie menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara itu sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan, bahkan bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Menhan Sjafrie.
Terkait dengan hal itu, Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar menyatakan bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan bandara khusus.
Emilia memastikan bandara khusus tersebut terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Topik:
IMIPBerita Terkait
Investasi US$ 20 M di Bandara IMIP? LHK: Hanya Cerita Dongeng Belaka Luhut Itu!
2 Desember 2025 22:44 WIB
IMIP Morowali: Praktik Sempurna “Penyerahan” Sumber Daya Alam ke Asing
1 Desember 2025 04:00 WIB
Bandara IMIP Dicurigai Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal hingga Dugaan Ekspor Ilegal Hasil Tambang
30 November 2025 08:15 WIB