Bandara IMIP Dicurigai Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal hingga Dugaan Ekspor Ilegal Hasil Tambang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 08:15 WIB
Kawasan Bandara PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulten) (Foto: Istimewa)
Kawasan Bandara PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulten) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Bandara khusus PT Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dicurigai menjadi pintu masuk pekerja migran ilegal hingga dugaan ekspos ilegal hasil tambang.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana negara tidak bisa lepas tangan atas keberadaan bandara khusus itu. Dalam hal ini, tegasnya, negara harus bertanggung jawab atas keberadaan bandara ilegal milik perusahaan swasta. 

"Pertanyaannya, apakah dibenarkan perusahaan swasta memiliki bandara sendiri? Di samping itu, patut diduga terkait dengan masuknya illegal migran ke Indonesia, pencurian aset negara hasil tambang nikel dengan pesawat kargo ke luar negeri," katanya dikutip pada Minggu (30/11/2025).

"Presiden Prabowo, sekarang ditantang untuk berani mengungkapkan secara jujur dan transparan tentang keberadaan bandara milik perusahaan swasta ini," tambahnya.

Sementara Ziva Narendra, pakar penerbangan dari Aviatory Indonesia, menuturkan, seumpama ada penerbangan langsung dari China ke Morowali, maka mesti transit atau singgah terlebih dahulu di bandara internasional yang mempunyai petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina untuk mengecek dokumen-dokumen yang ada.

Apalagi, katanya, jika penerbangan tersebut mengangkut pekerja dari China. "Bila membawa penumpang bukan WNI dan langsung ke Morowali dan tidak ada imigrasi, itu salah," katanya.

"Tapi bila mereka sudah transit sebelumnya di bandara yang ada imigrasi, bea cukai, karantina, yang mencap paspor mereka seperti di Makassar, Manado, kemudian baru connect ke Morowali, itu tidak salah," sambungnya.

"Meskipun sepengetahuan saya, IMIP itu memang mengoperasikan beberapa unit pesawat khusus untuk pekerjaan mereka dan itu teregistrasi sebagai PK, yang artinya terdaftar di Indonesia," tambahnya.

Namun demikian, untuk memastikan semua aturan itu dijalankan dengan benar dan sekaligus membuktikan tidak ada celah kerawanan seperti yang disangkakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah perlu mengecek ulang lalu lintas perjalanan pesawat di sana.

"Apakah ada historis atau ada penerbangan yang teregistrasi asing, keluar masuk Morowali? Kemudian kalau di IMIP tidak ada petugas, maka fungsi imigrasi-bea cukai-karantina ada dimana, terutama untuk para penumpang asing itu," jelasnya.

"Jadi pernyataan Pak Menhan itu tidak sepenuhnya salah, tapi perlu divalidasi kembali. Sehingga ketahuan apakah terjadi aktivitas ilegal atau tidak. Kuncinya di situ," katanya.

Setidaknya ada 10 bandara khusus di Indonesia, tapi selain itu, katanya, ada banyak bandara yang tidak dikategorikan sebagai bandara komersial—yang dioperasikan oleh Angkasa Pura, bukan Kementerian Perhubungan.

Dalam kasus seperti itu, ujarnya, maka petugas bandaranya tidak semuanya dari kementerian. "Jadi semua tugas itu didelegasikan, tapi harus lapor, dan diaudit. Namun ada titik rawan, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang memiliki 'bandara khusus'," ungkapnya.

"Karena mungkin tidak cukup ada pengamanan di sana, atau misalnya bandaranya sangat-sangat terpencil, sangat jauh sekali, sehingga tidak ada petugas keamanan," timpalnya.

Belum lagi, katanya, lapangan terbang yang tidak teregistrasi atau tidak tersertifikasi, namun bisa diakses. "Istilahnya bandara tidak punya pagar, tidak ada staf pengawas, tidak ada ATC, tidak banyak memang, tapi ada di beberapa lokasi terutama di daerah terpencil di Indonesia timur atau Indonesia tengah. Ini juga rawan untuk penyelundupan atau perdagangan orang," bebernya.

Tapi terlepas dari persoalan itu, pengamat penerbangan Hanna Simatupang, menilai sangkaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal bandara IMIP yang disebutnya anomali karena tidak memiliki perangkat negara telah menjadi memicu polemik. Dan, seakan menunjukkan ketidakpahamannya soal keberadaan bandara khusus.

"Bandara itu sudah beroperasi lama banget. Jadi pasti sudah diketahui oleh Menhan sebelumnya yang sekarang jadi presiden. Mestinya begitu. Kelihatan sekali sistem informasi lintas sektor enggak jalan," jelasnya lagi.

Meskipun telah ada petugas bandara dari Kementerian Perhubungan ditempatkan di bandara IMIP, TNI Angkatan Udara mengerahkan prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk memperketat penjagaan di bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Palito Sitorus, mengatakan penempatan pasukan dilakukan agar negara dapat memantau penuh aktivitas di bandara swasta tersebut.

"Kita sudah menempatkan pasukan kita, Pasgat, di sana dan ke depan mungkin akan kita buat pos agar areal di Morowali bisa termonitor," kata Palito dalam konferensi persnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11).

Dia juga mengatakan sampai saat ini belum ditemukan aktivitas pesawat asing, baik yang mendarat maupun lepas landas dari Bandara IMIP. 

"Pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri, jadi murni dari internal saja," katanya.

Meski begitu, TNI AU tetap memperkuat pengawasan. Jika ditemukan pesawat tidak berizin, TNI AU memastikan akan mengambil tindakan tegas.

"Tentu Angkatan Udara akan melakukan tindakan. Tapi, selama ini belum ada pergerakan pesawat asing," tandasnya.

Apa kata Senayan?

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara.

Pernyataan Kang Hero, sapaan Herman Khaeron, disampaikan menanggapi polemik bandara milik PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

Herman menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, seluruh pengelolaan bandara berada sepenuhnya di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Operatornya pun, kata dia, harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau BUMN seperti PT Angkasa Pura (Persero).

“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri, tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman di Jakarta, Jumat (28/11/2025)

Herman mengaku pernah melihat langsung kawasan industri Morowali, termasuk PT IMIP dan tambang milik Bintang Delapan Group. Pada 2017–2018, ia juga sempat mengkritik tingginya jumlah pekerja asing di kawasan itu dibanding tenaga lokal.

“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Herman menilai bila benar ada bandara beroperasi tanpa izin resmi, maka penertiban adalah langkah yang tidak bisa ditawar.

“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegas Herman.

Ia menambahkan, Bandara IMIP memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang maupun barang. Karena itu, bandara internasional wajib menyediakan layanan imigrasi dan bea cukai sebagai garda kontrol negara.

“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Tentang Bandara IMIP

Dilansir dari laman resmi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP tercatat dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasionalnya berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Tercatat juga Bandara IMIP memiliki kode WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan MWS dari International Air Transport Association (IATA).

Dari data Ditjen Perhubungan Udara, Bandara IMIP juga cukup aktif lalu lintas udaranya. Hingga 2024 ada 534 penerbangan yang dilayani di bandara tersebut, dengan total penumpang 51.800 orang.

Bandara itu terletak di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.

Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Klaim IMIP

Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar mengatakan bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu merupakan bandara khusus.

Emilia memastikan bandara khusus itu terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia, Jumat (28/11/2025).

Belakangan viral tudingan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mengatakan bandara IMIP sebagai anomali lantaran absennya perangkat negara di kawasan itu.

"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara, ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie usai meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025) lalu.

Sjafrie membeberkan latihan TNI di Morowali juga berkaitan dengan temuan absennya pengawasan negara di kawasan IMIP tersebut. Simulasi latihan intercept TNI diharapkan dapat menghalau indikasi kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

Dalam perkembangannya, Wakil Menteri Perhubungan Suntana memastikan aparat negara sudah melakukan pengamanan di bandara IMIP.

"Kami sudah menempatkan personel di sana (Bandara IMIP) dari Bea Cukai, dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan sendiri sudah ada Dirjen Otoritas bandara. Kami sudah turun ke sana," kata Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, Rabu (26/11/2025).

Suntana dalam kesempatan itu juga menegaskan Bandara IMIP tidak ilegal, lantaran sudah terdaftar dan tercatat di Kementerian Perhubungan. "Terdaftar, itu [Bandara IMIP] terdaftar. Nggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," tandansya.

Topik:

Bandara IMIP IMIP IMIP Morowali Bandara Setan Bandara Hantu Tambang IMIP Pekerja Migran