13 ASN Dipecat, Kasus Mulai dari Palsukan Dokumen hingga Pungli

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 November 2025 08:33 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memutuskan pemberhentian 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).

Jenis pelanggaran yang menjerat ASN tersebut beragam, mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang atau pungutan liar (pungli).

"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang," ujar Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Indonesia untuk senantiasa bekerja sesuai aturan dan mematuhi perundang-undangan. Zudan menekankan pentingnya kepatuhan pegawai terhadap semua norma, standar, prosedur, serta kriteria dalam manajemen ASN.

Beberapa pedoman yang wajib dipatuhi ASN antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.

Topik:

asn badan-kepegawaian-negara asn-dipecat