KPK Laporkan Tambang Ilegal di Pulau Sebayur Besar Labuan Bajo ke Kementerian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2025 02:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan temuan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Pulau Sebayun Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke sejumlah kementerian. KPK pun sudah melakukan penyidakan ke lokasi.

Temuan itu langsung dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata.

"Informal kita infokan (temuan tambang ilegal) via WhatsApp ke Kementerian," ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, Minggu (30/11/2025).

Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu tindak lanjut yang akan diambil. "Infonya Pemda akan turun dengan forkopimda ke lapangan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Dian.

Sebagai informasi, KPK menemukan aktivitas tambang ilegal tersebut dari laporan masyarakat. Kehadiran KPK di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Topik:

KPK