Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2025 7 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah Astuti (NAA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Kamis (5/12/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

KPK juga memanggil Direktur PT Upaya Riksa Patra Vera Lutfia (VL), Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar Wikanti (WEW), pihak swasta Etty Wahyuni (EW), PNS Asep Juhud Mulyadi, dan swasta Fitriah Handayani (FH).

Adapun KPK telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel. Di lain sisi, sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK