Bongkar Peran di Korupsi Kuota Haji, KPK akan "Garap" Lagi Yaqut dan Fuad Hasan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa atau "menggarap" lagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur setelah penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti di Arab Saudi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/10/2025).
Asep mengungkapkan sudah mendapatkan laporan dari penyidik KPK yang sedang melakukan pengecekan terhadap sejumlah hal, seperti akomodasi di Arab Saudi.
"Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya," tandas Asep.
Peran Yaqut cs
Sebelumnya, KPK membeberkan peran Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu
Ketiganya sudah dicegah bepergian keluar negeri. "Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/12).
Kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air. Oleh sebab itu, jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama. "Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.)," tandas Asep.
Adapun penyidikan kasus ini dimulia pada 9 Agustus 2025. Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjtunya pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas Fuad Hasan