Mangkir! Agen TKA Ulya Fithra dan M. Indra Syahputra Diultimatum KPK
Jakarta, MI - Saksi kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni karyawan swasta atau agen TKA, Ulya Fithra Asmar, dan pihak swasta, M. Indra Syahputra mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Pun, keduanya langsung diultimatum KPK. "KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keterangan dari dua saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang. “[Pemeriksaan diperlukan] guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap agar perkara ini menjadi terang," tandasnya.
Kini KPK mendalami aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA bisa mendapatkan badge/ID khusus dari Kemnaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA untuk mengurus RPTKA. Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2016-2020, Maruli Hasoloan, Senin (1/12/2025) lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; dan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Topik:
KPK Korupsi TKA Agen TKA RPTKABerita Selanjutnya
Ibu Ronald Tannur jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu 3 Tahun
Berita Terkait
Bongkar Peran di Korupsi Kuota Haji, KPK akan "Garap" Lagi Yaqut dan Fuad Hasan
1 jam yang lalu
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
9 jam yang lalu