Ibu Ronald Tannur jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu 3 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2025 2 jam yang lalu
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (Foto: Dok MI/Ist)
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur usai dieksekusi Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (5/12/2025).

Terpidana kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas itu akan menjali hukuman selama 3 tahun.

"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan," kata dia.

Majelis hakim menyatakan Meirizka telah terbukti bersalah bersama-sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim. Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja