Ibu Ronald Tannur jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu 3 Tahun
Jakarta, MI - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur usai dieksekusi Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Terpidana kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas itu akan menjali hukuman selama 3 tahun.
"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Adapun eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan," kata dia.
Majelis hakim menyatakan Meirizka telah terbukti bersalah bersama-sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim. Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.
Topik:
Kejagung Ronald Tannur Ibu Ronald Tannur Meirizka WidjajaBerita Sebelumnya
Mangkir! Agen TKA Ulya Fithra dan M. Indra Syahputra Diultimatum KPK
Berita Selanjutnya
Korupsi Biskuit Program Stunting Nihil Tersangka! Sudah "86" kah?
Berita Terkait
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB