Ini Pegawai Kemenkeu Dipecat Gegara Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 22:35 WIB
Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) transaksi mencurigakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa ada delapan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipecat. Mereka dipecat buntut adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diduga bagian daripada tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi, setelah satgas ini dibentuk ada 8 surat yang menyangkut 15 pihak (yang dijatuhi sanksi). 8 individu itu sudah diberhentikan. Sedangkan, sisanya ada yang melepas jabatan dan masih ada yang dalam proses," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Transaksi Mencurigakan, Sugeng Purnomo ketika memberikan keterangan pers pada Senin (11/9). Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pegawai Kemenkeu yang telah diberikan sanksi diantaranya adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji hingga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. "Kalau yang pidana misalnya sudah di depan mata kita itu adalah Alun itu memang masuk di surat 300 itu. Kemudian ada Angin Prayitno itu kan sudah proses pidana itu kan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud. Sebanyak 300 surat itu saat ini sedang didalami lebih jauh dan masih diproses oleh Satgas TPPU. Mahfud mengatakan salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan tetapi saat didalami tidak ditemukan. "Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan," kata Mahfud. Masalah lainnya adalah, adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu. "Kadang kala hanya berupa foto copy atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu," tuturnya. Di sisi lain, Mahfud memastikan belum ada tersangka baru dari penelusuran 300 surat PPATK menyangkut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, sudah ada yang ditindak. "Belum (ada tersangka baru). Semua masih jalan. Tetapi, sudah ada yang ditindak seperti si Rafael Alun itu. Kemudian importasi emas di Bandara Soetta. Pemecatan dan penetapan tersangka (Kepala Bea Cukai) Makassar, itu kan juga bersumber dari situ (datanya). Jadi, penelusuran kasus ini tetap berjalan," tutur Mahfud. Mahfud MD sebelumnya mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun. Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun. Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya. (An) #Pegawai Kemenkeu Dipecat

Topik:

Mahfud MD Menko Polhukam TPPU Kemenkeu TPPU Rp 349 T Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun