Inilah Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 September 2023 20:16 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo, yaitu Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Adapun ketiga tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Tersangka EH (Elvano Hatorangan) berperan memanipulasi kajian, untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan. Namun nyatanya, pekerjaan tersebut tidak selesai. Kemudian, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang, agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sementara, Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek. "Sedangkan saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, Senin (11/9). Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka yakni Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Dari jumlah tersangka tersebut, sudah ada lima tersangka yang menjadi terdakwa yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sementara tersangka Muhammad Yusrizki yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan, untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.   #Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo