Terkait Korupsi Rita Widyasari, KPK Cari WNA India Sankalp Jaithalia


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih mencari keberadaan warga negara asing (WNA) asal India Sankalp Jaithalia, saksi kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Masih terus dilakukan pencarian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pun, Budi meminta Sankalp Jaithalia dan pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.
“Karena setiap informasi, setiap keterangan dari saksi tentu sangat penting. Sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK memanggil Sankalp Jaithhalia selaku pegawai swasta pada Kamis (9/10/2025).
Sankalp Jaithhalia dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Adapun Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.
Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, mengaku bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
Namun dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
Topik:
KPKBerita Terkait

Eks Ketua Koperasi Amphuri Ngaku Tak Tahu Pembagian Kuota Haji 2024 juga Tak Kenal Yaqut
9 jam yang lalu

Mengapa Ayah Eks Menpora Dito Terseret Dugaan Korupsi Anoda Logam dengan Antam?
10 jam yang lalu

Perusahaan Milik Siman Bahar jadi Tersangka Korporasi Korupsi Anoda Logam dengan Antam
10 jam yang lalu