Usai Borgol 2 Bekas Pejabat BPN, Kejati Sumut Bidik Tersangka Baru Korupsi Aset PTPN I Citraland

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024 inisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 inisial ARL mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024 inisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 inisial ARL mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Medan, MI - Usai memborgol dua tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) kini membidik tersangka baru korupsi aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui proyek Citraland seluas 8.077 hektare.

"Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih akan dikembangkan oleh penyidik. Informasi lanjutan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Selasa (14/10/2025).

Adapun Kejati Sumut baru menetapkan 2 tersangka yaknk Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024 inisial ASK dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 inisial ARL.

Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

"Kami menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Husairi menambahkan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat. 

"Diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang," bebernya.

Kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu, jelas Husairi, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

"Revisi tata ruang tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungan," ungkapnya.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Korupsi Aset PTPN I Citraland Kejati Sumut BPN Sumut BPN Deli Serdang Korupsi Citraland Korupsi PTPN I