Peran PT Bismacindo Perkasa dan Gunung Emas Eka Putra di Korupsi Papan Tulis Interaktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 22:08 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang) Bambang Pranoto Seputra (BPS) dan Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang) Bambang Giri Arianto (BGA) (Foto: Kolase MI)
Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang) Bambang Pranoto Seputra (BPS) dan Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang) Bambang Giri Arianto (BGA) (Foto: Kolase MI)

Medan, MI - Direktur Utama (Dirut) atau bos PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang) Bambang Pranoto Seputra (BPS) dan Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang) Bambang Giri Arianto (BGA) telah dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (26/11/2025) malam.

Keduanya adalah korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Sumut, tahun anggaran 2024.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di sejumlah lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025, tanggal 24 Oktober 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan,” kata Indra.

Peran

PT Gunung Emas Eka Putra membeli 93 unit smartboard dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit dengan total Rp10,23 miliar.

Namun, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Teknologi sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi viewsonic) dengan harga Rp 27.027.028 per unit dengan total senilai Rp2,51 miliar.

“Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman.

Atas perbuatan kedua tersangka diduga melakukan mark up harga dalam proses pengadaan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” tandasnya.

Penggeledahan

Kejati Sumut di bawah komando Harli Siregar sebelumnya menggeledah tiga perusahaan di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyebut tiga perusahaan yang digeledah yakni PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat serta PT. GT yang berada di Jakarta Pusat.

Indra menjelaskan ketiga perusahaan itu merupakan pihak swasta yang bertugas menyediakan barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dalam Penggeledahan itu, kata dia, penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan.

Penyidik juga menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard.

Dia pun memastikan penggeledahan dilakukan sesuai penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," tandasnya.

Topik:

PT Bismacindo Perkasa Bambang Pranoto Seputra PT Gunung Emas Eka Putra Bambang Giri Arianto Kejati Sumut Korupsi Smartboard Korupsi Papan Tulis Interaktif