Apa Peran Suryo Utomo Bekas Anak Buah Srimul di Korupsi Pengurangan Pajak Seret Bos Djarum Victor?
Jakarta, MI - Suryo Utomo, bekas anak buah eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani alias Srimul diduga mengetahui korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan wajib pajak tahun 2016–2020 yang menyeret Direktur Utama (Dirut) atau bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan kawan-kawan.
Sebab itulah, Suryo diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
Alasannya jelas, bahwa pada periode tersebut, Suryo diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Pajak di era Srimul.
"Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pada Selasa kemarin itu, Suryo diperiksa bersama Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) yang merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Keterangannya diperlukan dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat dan mengungkap peristiwa tindak pidana lebih terang lagi," tegas Anang.
Hingga kini, penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 40 saksi yang berasal dari internal Ditjen Pajak maupun pihak swasta. Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan di 5 hingga 8 lokasi pada Minggu malam (23/11/2025) di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah pihak swasta serta kantor pajak. Sejumlah dokumen dan kendaraan mewah turut disita, termasuk satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede.
Kejagung kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi guna mencari barang bukti tambahan. Dokumen-dokumen baru kembali diamankan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Dirjen Pajak berinisial KD, yang mengarah kepada Ken Dwijugiasteadi.
Kejaksaan Agung juga telah mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus ini, termasuk Ken Dwijugiasteadi. "Betul, saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025).
Empat nama lainnya yang dicegah yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa (anak usaha Grup Djarum di sektor properti); serta Karl Layman, pemeriksa pajak muda di DJP.
Adapun pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Topik:
Kejagung Kejaksaan Agung Korupsi Pajak Dirut Djarum Victor Eks Dirjen Pajak Ken Sri MulyaniBerita Terkait
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB