Diduga "Bermain" Audit, PPATK Diminta Telusuri Rekening Sekjen BPK Syamsudin dan Bekas Anak Buahnya di PKN IV

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 23:41 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menelusuri rekening Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin dan mantan anak buahnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI.

Pasalnya, Syamsudin saat menjabat sebagai Dirjen PKN IV BPK RI diduga "bermain" audit bersama mantan anak buahnya itu. Mereka diduga, Direktur Pemeriksaan IV.B BPK RI, Padang Pamungkas diduga bermain audit BPK RI di Kementerian ESDM. Kemudian, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.A.2 BPK RI, Yudy Ayodya Baruna diduga bermain audit di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Teruntuk Syamsudin, diduga "bermain" audit di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka sudah pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penyelidikan dugaan korupsi di kementerian tersebut. Selain Padang dan Yudy, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 Ashari Budi Silvianto juga diduga berperan sebagai Koordinator Lapangan di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Namun hingga kini dia belum diperiksa KPK. 

Lalu ada pula Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI Victor Daniel Siahaan yang tak kalah penting berperan dalam temuan BPK. Nama Victor juga sempat mencuat pada persidangan Syahrul Yasin Limpo pada Mei 2024 silam. Dalam sidang terungkap bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk mengkondisikan hasil audit BPK. 

Bahwa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang ketika itu dihadirkan ke persidangan, mengungkap adanya permintaan duit Rp12 miliar dari Victor Daniel Siahaan. Victor juga diketahui sudah diperiksa KPK.

Menyoal munculnya nama Syamsudin dan mantan anak buahnya itu, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menegaskan bahwa sudah menjadi keharusan bagi KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat menelusuri aliran dana mencurigakan.

"Anak buah yang bersangkutan diduga menerima uang agar BPK menyatakan instansi tersebut WTP (wajar tanpa syarat) oleh karena itu yang bersangkutan perlu diperiksa oleh KPK," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (26/11/2025).

KPK juga, tegasnya, perlu menggeledah rumah mereka untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan dugaan rasuah di sejumlah kementerian tersebut.

"Selain itu yang bersangkutan perlu juga digeledah rumahnya karena uang suap tidak melalui rekening yang sah karena umumnya pembayaran melalui uang cash. Selain itu uang tersebut perlu ditelusuri digunakan untuk apa uang tersebut,  dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya sehingga di sini PPATK dibutuhkan," tandas Hudi.

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk menelusuri aset-aset dan/atau kekayaan mereka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Memang sudah sesuai aturan yang berlaku, kami menjalin kerja sama dengan penyidik dalam upaya penegakkan hukum. Kami selalu siap membantu temen-teman penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPK RI Isma Yatun dan Yudy Ayodya belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Dugaan 'Permainan' Pejabat BPK: Syamsudin hingga Padang Pamungkas! Selengkapnya di sini

Topik:

KPK BPK PPATK