MAKI Kecewa Kejagung Cabut Status Pencekalan Victor Rachmat: Kalau Kabur Apa Jaminannya?
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengomentari pencabutan status pencekalan keluar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020.
Boyamin mengaku kecewa atas keputusan pencabutan status pencekalan yang dilakukan Kejagung terhadap Victor Rachmat.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketidakseriusan Kejagung dalam menanani kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini.
"Sebagai penggiat antikorpusi sangat kecewa, terkesan Kejaksaan Agung tidak serius, karena cekal itu toh hanya berlaku 6 bulan. Kalau tidak ada urgensi yang penting, mestinya juga tidak dicekal," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (2/11/2025).
Boyamin mengatakan bahwa penetapan status pencekalan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam perkara merupakan suatu upaya untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri dan tidak melarikan diri.
Menurutnya, sikap koperatif yang ditunjukan Victor Rachmat dalam proses penyidikan tidak bisa menjadi jaminan bahwa Dirut PT Djarum itu tidak akan pergi keluar negeri, bahkan melarikan diri dan tidak kembali ke tanah air.
"Karena yang bersangkutan itu orang kaya raya, bukan soal kooperatif atau tidak, apa jaminan kooperatif gitu? Kalau nanti tiba-tiba melarikan diri, atau berada di luar negeri, atau tidak pernah pulang ketika berada di luar negeri dengan alasan ini itu, apa jaminannya?," tuturnya.
Boyamin pun menyayangkan sikap Kejagung yang mencabut status pencekalan terhadap Dirut PT Djarum tersebut hanya berdasarkan alasan kooperatif.
"Karena cekal itu hanya 6 bulan, mestinya dengan target 6 bulan sudah bisa diselesaikan. Dengan cekal yang dilepaskan ya berarti otomatis ini target tidak ada jangka waktu maksimal 6 bulan misalkan, bisa kapan pun," ungkapnya.
"Kita berharap sebenarnya tadinya dengan cekal itu perkara ini akan cepat dituntaskan, tapi dengan dilepaskan itu ya jadi pesimis," harapnya menambahkan.
Meski demikian, Boyamin juga tetap berharap Kejagung dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak ini dengan cepat, meskipun satus pencekalan bepergian keluar negeri terhadap Victor Rachmat telah dicabut.
"Karena yang lain kan masih di cekal juga, yang dari unsur oknum pemerintahan, yang diduga manta Dirjen Pajak waktu itu," tandasnya.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman Kejagung Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Korupsi Pengurangan PajakBerita Terkait
Uang Rp 2,8 M Sitaan OTT Tak Ada di Dakwaan Topan Ginting, MAKI Lawan KPK Besok
1 hari yang lalu
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB