Uang Rp 2,8 M Sitaan OTT Tak Ada di Dakwaan Topan Ginting, MAKI Lawan KPK Besok
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan peraperadilan soal tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang turut menyeret Topan Ginting.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK telah membangkan atas perintah hakim agar menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.
"Besok (Jumat/5/12/2025) sidang perdana gugatan praperadilan MAKI lawan KPK atas tidak dipanggilnya Gubernur Sumut. KPK membangkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang telah memerintahkan KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut," kata Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/12/2025) malam.
Menurut Boy sapaannya, gugatan ini dengan tujuan memohon kepada hakim memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan.
"Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution," tegas Boy.
KPK juga, tegasnya, harus diperintah hakim untuk panggil Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan di PN Tipikor Medan karena sebelumnya telah mangkir dua kali atas panggilan saksi di gedung KPK.
Tak hanya itu, hakim juga harus memerintahkan kepada KPK agar membawa bukti uang Rp 2,8 miliar hasil OTT kala itu.
"KPK harus diperintah hakim untuk membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan Topan Ginting," tandas Boy.
Adapun buntut tidak diperiksanya Bobby Nasution di kasus ini, Dewan Pengawas KPK memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12/2025). "Plt Deputi, Selasa sudah diperiksa," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (3/12/2025).
Tak hanya Asep, Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumut, AKBP Rossa Purbo Bekti, juga dilaporkan Dewas KPK. Kabarnya, hari ini, Kamis (4/12/2025) dia diperiksa Dewas KPK.
Sementara KPK menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara suap proyek jalan Sumatera Utara dengan tersangka eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) cs, yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).
Namun, Budi mengklaim bahwa penanganan perkara suap proyek jalan tersebut telah mematuhi prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Budi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup, yakni kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:
Pihak penerima suap:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Pihak pemberi suap:
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN) sekaligus anak Akhirun. (LA ASWAN)
Topik:
KPK Bobby Nasution Topan Ginting MAKIBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu