Kejati Sumut Jebloskan Bekas Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid ke Tahanan, Susul 2 Tersangka Korupsi Smartboard

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2025 23 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi Idham Khalid (IK) sebagai tersangka kasus korupsi papan tulis interaktif (smartboard) SMPN se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Kamis (4/12/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi Idham Khalid (IK) sebagai tersangka kasus korupsi papan tulis interaktif (smartboard) SMPN se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Kamis (4/12/2025).

Medan, MI - Menyusul dua tersangka lainnya, bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid (IK) yang merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, dijebloskan ke sel tahanan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup serta peran tersangka selaku kuasa pengguna anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka diduga melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek viewSonic melalui e-katalog dari PT G.E.E.P selaku reseller." 

"Dalam hal ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (4/12/2025).

Adapun penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Kini Idham ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, semua tergantung perkembangan penyidikan.

“Penyidik terus bekerja. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, langkah hukum akan dilakukan kepada siapa pun yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Atas pebuatannya, Idahn diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya sudah ada 2 tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (26/11/2025). Adalah Bambang Pranoto Seputra alias BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan Bambang Giri Arianto alias BGA selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang).

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Adapun penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di sejumlah lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025, tanggal 24 Oktober 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan,” ungkap Indra.

Sementara Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman, menjelaskan bahwa PT Gunung Emas Eka Putra membeli 93 unit smartboard dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit dengan total Rp10,23 miliar.

Namun, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Teknologi sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi viewsonic) dengan harga Rp 27.027.028 per unit dengan total senilai Rp2,51 miliar.

“Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Rahman.

“Penyidik masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” imbuh Khairur Rahman. 

Adapun kedua tersangka diduga melakukan mark up harga dalam proses pengadaan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi Smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi