Kejati Sumut Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Smartboard ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 21:36 WIB
Bambang Pranoto Seputra alias BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan Bambang Giri Arianto alias BGA selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang) digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) (Foto: Dok MI)
Bambang Pranoto Seputra alias BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan Bambang Giri Arianto alias BGA selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang) digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjebloskan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Sumut, tahun anggaran 2024 ke sel tahanan, Rabu (26/11/2025).

Dua tersangka yang ditahan, yakni Bambang Pranoto Seputra alias BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan Bambang Giri Arianto alias BGA selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang).

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Adapun penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di sejumlah lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025, tanggal 24 Oktober 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan,” jelas Indra.

Sementara Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman, menjelaskan bahwa PT Gunung Emas Eka Putra membeli 93 unit smartboard dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp110 juta per unit dengan total Rp10,23 miliar.

Namun, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Teknologi sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi viewsonic) dengan harga Rp 27.027.028 per unit dengan total senilai Rp2,51 miliar.

“Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Rahman.

Atas perbuatan kedua tersangka diduga melakukan mark up harga dalam proses pengadaan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” tegas Khairur Rahman yang juga Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi Papan Tulis Smartboard