Top! Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 263, 4 M di Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I-Citraland

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 10 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Kejati Sumut, Senin (24/11/2025)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Kejati Sumut, Senin (24/11/2025)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara yang sempat membengkak hingga Rp 263,4 miliar  terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT DMKR.

Sementara pada hari ini, Senin (24/11/2025), PT NDP menyerahkan pengembalian tahap kedua senilai Rp 113.435.080.000. Dengan tambahan pengembalian tersebut, total kerugian negara yang dihitung oleh ahli—yakni Rp 263.435.080.000—telah resmi dipulihkan sepenuhnya.

Kerugian negara dalam kasus ini berawal dari kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi HGB. Kewajiban tersebut tak pernah dipenuhi.

Penyidik menyebut hal ini terjadi akibat permufakatan jahat antara Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023) Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang Askani, Kakanwil BPN Sumut (2022–2024) Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025).

Permufakatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen lahan yang seharusnya masuk kembali ke negara.

“Bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Penyidik tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan keberlangsungan operasional korporasi yang menaungi konsumen beritikad baik tetap terjaga,” kata Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar.

“Kami meminta para konsumen tetap tenang dan tidak terpancing dengan upaya penguasaan aset secara ilegal. Kami menjamin hak-hak konsumen yang telah beritikad baik. Pada saat yang sama, penegakan hukum represif tetap berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” timpalnya.

Harli menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian penuh kerugian negara ini, Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor. Penyidik juga menghimbau masyarakat, terutama para konsumen perumahan, untuk tidak terprovokasi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari perkara ini.

“Seluruh dana pengembalian kerugian negara hari ini akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum," tandasnya.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi PTPN I Citraland