KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos: Singgung SEMA Nomor 1 Tahun 2018

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 November 2025 10 jam yang lalu
Buron korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos (Foto: Istimewa)
Buron korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos. Praperadilan tersebut diajukan Paulus Tannos untuk menguji kebsahan penanangkapan dirinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan kehadiran tim biro hukum lembaga antirasuah dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (24/11/2025) hari ini tersebut. 

"Hari ini tim biro hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT (Paulus Tannos)," kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menanyakan keabsahan pengajuan praperadilan oleh Paulus Tannos yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan daftar red notice atau peringatan internasional.

Budi menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan untuk mengajukan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan Sema 1 Tahun 2018," ujarnya. 

Sebelumnya, buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penankapan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan buron kasus korupsi e-KPT tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Paulus Tannos dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya. 

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi, Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Ia meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.

Topik:

KPK Paulus Tannos Buron Proyek E-KTP Praperadilan Paulus Tannos