Peran Dirut Griksa Cipta Aswin, ASN Bapenda Sultra Yasin dan Kemenkes Hendrik di Korupsi RSUD Koltim

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 5 jam yang lalu
Tiga tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timut. Yakni ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG) (Foto: Dok MI)
Tiga tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timut. Yakni ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG) bersama ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN) dan ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP) menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan pada Senin (24/11/2025) malam usai KPK melakukan pengembangan perkara. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, YSN (Yasin), HP (Hendrik Permana), AGR (Aswin Griksa),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula pada 2023, saat Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kabupaten/kota dengan syarat fee sebesar 2 persen. 

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto, dan diketahui bahwa DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. 

“Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (Abdul Azis) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujar dia. 

Asep mengatakan, Yasin memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee. Selanjutnya, Yasin juga memberikan uang Rp 400 juta kepada Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik. 

Dalam kurun waktu Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang Rp 3,3 miliar dari tersangka sekaligus pihak swasta Deddy Karnady melalui Ageng. 

“YSN (Yasin) kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP (Hendrik) senilai Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp 977 juta diamankan dari YSN (Yasin) pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT GC, Aswin Griksa, selain berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng, diduga turut menerima uang Rp 365 juta dari total senilai Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan lima orang tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Topik:

KPK Korupsi RSUD Kolaka Timur Koltim