Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Koltim Dijebloskan ke Tahanan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 5 jam yang lalu
Tiga tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timut. Yakni ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG) (Foto: Dok MI)
Tiga tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timut. Yakni ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dijebloskan ke sel tahanan pada Senin (24/11/2025) malam.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

Ketiga tersangka ditahan usai KPK melakukan pengembangan perkara. 

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan lima orang tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Asep menjelaskan pada 2023, Hendrik selaku ASN di Kementerian Kesehatan, diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Asep mengatakan Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan Bupati, yang saat itu dijabat oleh Abdul Azis, agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang. Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.

Selanjutnya, pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee. Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik.

Atas perannya dalam kurun Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Yasin mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.

Selain itu, lanjut Asep, Aswin selaku Direktur Utama PT GC atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta. Dana itu dari total senilai Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK RSUD Kolaka Timur