KPK Sebut 16 Kapal Diakuisisi ASDP Tak Beroperasi, Berikut Rinciannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 6 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakusisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih berada di galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan. 

Temuan itu berdasarkan pengecekan per Maret 2025. Kini 16 kapal tersebut masih berada di galangan atau di dock karena biaya perawatan dan reparasi belum dilunasi PT ASDP Indonesia Ferry.

"Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

Empat berada di Riau, empat di Tanjung Priok dan sisanya berada di galangan lain di beberapa wilayah Indonesia. Hal ini, kata Budi, berdasarkan pengecekan langsung oleh penyidik di lapangan.

"Jadi, dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP, penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan," katanya.

Hingga saat ini, PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih merugi. Jika ASDP tidak mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, keuntungan yang didapatkan bisa lebih tinggi.

Budi mengatakan, kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia dari PT Jembatan Nusantara telah berusia tua dan tidak memiliki manfaat yang optimal, bahkan bisa membahayakan para penumpang.

"Kemudian perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa atas akuisisi yang dilakukan PT ASDP terhadap PT JN ini ya, untuk ekosistem bisnis khusus dari PT JN ini sampai dengan hari ini itu kondisinya masih merugi," tuturnya.

"Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untung, tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tiga orang mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.

Adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara Rp1,25 triliun akibat keputusan PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.

Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan.

Sementara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.

Topik:

KPK Koruosi ASDP PT Jembatan Nusantara