KPK Buka Peluang Ulik Menkes Budi: Kejar Aliran Uang Suap RSUD Koltim

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 4 jam yang lalu
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dok MI/Antara)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa atau mengulik Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jadi memeriksanya dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Yankes Andi Saguni hingga Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani sudah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu.

Teruntuk Menkes Budi, kata Asep, semua tergantung pula pada kepentingan penyidikan jika memang dugaan aliaran uang suap itu mengarah kepadanya.

“Kalau sudah waktunya, dan memang ada keterangan-keterangan yang menunjukkan aliran uang ataupun alur perintah dari top manager di Kementerian Kesehatan, tentu kita akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan,” tandas Asep.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Menkes Budi. Namun sayangnya, Menkes Budi belum merespons. Konfirmasi lewa chat WhatsAap pada Senin malam hanya ceklis 1.

Adapun pada hari ini, KPK baru saja menahan tiga tersangka baru. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, hasil pengembangan penyidikan kasus Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025," kata Asep.

Tiga tersangka baru yang ditahan KPK yaitu Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana; Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Abdul Azis bernama Yasin; serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, yaitu Aswin Griksa Fitranto.

Pun, KPK menahan tiga tersangka baru itu di rumah tahanan cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menjerat tiga tersangka ini dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 12 orang.

Kasus korupsi itu berawal dari proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Proyek senilai Rp 126,3 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.

Penyidik menduga terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek tersebut. Sebagai imbalan, pihak tertentu meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

“Dalam proses tangkap tangan, kami menurunkan tiga tim di tiga lokasi berbeda,” kata Asep pada 9 Agustus 2025 lalu.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu Abdul Azis; penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim; PPK proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto; pihak PT PCP Deddy Karnady; dan pihak swasta rekanan KSO PT PCP Arif Rahman.

Topik:

KPK Kemenkes Korupsi RSUD Kolaka Timur Menkes Budi Gunadi Sadikin