Serakahnomics Bisa jadi Dasar Penetapan Tersangka Bos Djarum Victor-Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa bentuk "serakahnomics" bisa menjadi dasar penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang diduga terlibat suap, baik dari PT Djarum maupun dari oknum Ditjen Pajak, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Mereka yang sudah dicegah keluar negeri adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Pemeriksa Pajak Muda di Ditjen Pajak Karl Layman.
"Serakahnomics itu menjadi pembuktian, gitu. Tapi tetap ini masih dugaan semua lho ya, dan kita hormati. Bisa saja mereka kalau ditetapkan tersangka, praperadilan dan menang karena ini pajak, itu enggak boleh dijadikan kasus korupsi, ya bisa saja. Ya kita lihat. Tapi inisiatif Kejaksaan menjadikan kasus korupsi dari peristiwa pajak itu diapresiasi," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/11/2025) malam.
Boy sapaannya mempunyai dasar menyatakan "serakahnomics". Boy menjelasakn bahwa dugaan suap perusahaan Djarum kepada oknum Ditjen Pajak untuk memperkecil nilai kewajiban pajaknya, merupakan bentuk 'serakahnomics'.
Kata Boy, tarif pajak di Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan negara lain. Sementara di sejumlah negara, beban tanggung jawab perusahaan, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan, justru lebih besar.
"Ya inilah serakahnomics. Di dunia manapun, konglomerasi itu kalau tidak IT, bank, atau properti. Lah kalau di Indonesia, malah rokok. Karena apa? Pajaknya ringan banget, kalau di Indonesia. Kalau di luar negeri, bahkan disuruh membuat rumah sakit, membuat laboratorium untuk paru-paru, membuat ini-itu, sehingga tidak ada yang jadi konglomerat (rokok) kalau di luar negeri," kata jelas Boy.
Apalagi, Djarum telah menggurita menjadi konglomerasi besar, termasuk melalui anak usahanya, PT Graha Padma Internusa, yang juga diduga terseret dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Boy menyatakan bahwa konsep serakahnomics merupakan mazhab ekonomi rakus yang mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok kecil tanpa memedulikan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Istilah ini sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nah, kalau dalam posisi itu ya, menurut saya, ini adalah yang seperti dikatakan Pak Prabowo: Serakahnomics. Sudah menjadi konglomerat, menambah perusahaan properti, ya tapi kemudian masih diduga bersekongkol untuk mengecilkan pajak dari kewajibannya, gitu," tandas Boyamin.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menggeledah sejumlah lokasi. Kemudian sudah pula memeriksa sejumlah saksi.
Ruang lingkup penyidikan kasus ini adalah tidak terkait program Tax Amnesty. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan pengurangan kewajiban pajak atas wajib pajak pada periode 2016–2020.
"Itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Anang saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak Dirut Djarum Victor Eks Dirjen Pajak Ken MAKIBerita Terkait
Lembaga PLKP Laporkan Bupati, DPRD dan Kapolres Bombana ke Kejagung soal Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal
9 jam yang lalu
KPK Melempem Garap Dugaan Korupsi Proyek NTC Rp170 M di IKN Seret Erick hingga Kemenpora Teken MoU dengan Kejagung
9 jam yang lalu
Selain KPK, Kejagung Juga Dikabarkan Sempat Periksa Auditor BPK Yudy Ayodya Baruna, Kasus Apa?
9 jam yang lalu