Negara Lain Pandang Kejagung Tak Serius Tangkap Jurist Tan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 11 jam yang lalu
Jurist Tan (Foto: Dok MI)
Jurist Tan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih menjadi misteri.

Kini sebanyak empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sudah dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejari Jakpus pada Senin (10/11/2025). Dalam hal ini mereka segera dimejahijaukan.

Adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.

Kemudian, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Jika tanpa kehadiran Jurist Tan dalam sidang nanti, upaya pengembalian kerugian keuangan negara terancam kandas. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat rasuah ini bisa jadi tidak dapat dipulihkan sepenuhnya jika pelaku utama tidak diadili dan diwajibkan membayar uang pengganti.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengejar-menangkap mantan anak buah Nadiem Makarim itu.

Begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Senin (24/11/2025) Boy mengatakan bahwa Jurist Tan melarikan diri, tidak dilarikan. Kejaksaan Agung, kata dia, kurang gerak cepat atau gercep. Padahal, negara lain bisa membantu, jika Kejagung menunjukan keseriusannya.

"Melarikan diri dan sisi lain Kejagung kurang gerak cepat. Jadi belum bisa dipulangkan. Mulai sekarang harus gercep. Asal gercep dan serius , yakin Australia atau negara lain akan bantu. Negara lain belum bantu karena kita dipandang tidak serius," kata Boy sapaannya.

Sementara pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menilai bahwa integritas sistem hukum dipertaruhkan dalam perkara ini. "Pertanggungjawaban hukum ini penting. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, sehingga harus ditangkap," kata Suparji Ahmad kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/11/2025).

Adapun kasus ini diibaratkan sebagai sebuah puzzle raksasa yang belum lengkap. Keberadaan Jurist Tan dinilai esensial untuk menyusun kepingan kebenaran materiil, terutama mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak dalam lingkaran korupsi Chromebook.

Topik:

Kejagung Jurist Tan Korupsi Chromebook