Ada Apa dengan KPK Tunduk kepada Auditor BPK Yudy Ayodya Baruna?
Jakarta, MI - Pemeriksaan terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Yudy Ayodya Baruna, di kantor BPK pada Kamis (20/11/2025) lalu menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
Pasalnya, gonjang-ganjing Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikondisikan oleh pihak yang bermasalah dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut praktisi hukum Azam Khan, peristiwa pemeriksaan terhadap Yudy di kantor BPK ini menjadi sangat janggal, bila semua pola pemeriksaan seperti ini dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan para saksi korupsi yang lain juga akan meminta hal yang sama.
"Maka setiap perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan saksi boleh boleh saja diperiksa di rumah atau di kantor, jadi tidak perlu datang ke KPK, ini sebenarnya tidak menyalahi aturan," kata pengacara kondang itu kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/11/2025).
Pria yang akrab disapa Azam ini menegaskan, bahwa jika KPK semula melakukan pemanggilan melalui surat resmi, maka pihak Yudy mestinya juga berkirim surat agar yang bersangkutan diperiksa di kantor BPK, dengan alasan alasan yang masuk akal.
"Jika hal ini tidak dilakukan, maka dipastikan pemeriksaan ini patut kita pertanyakan, jangan jangan memang ada kongkalikong," tutur pria yang murah senyum ini.
Azam menegaskan, dari sisi suasana batin juga akan berbeda bila orang diperiksa di kantor dan rumahnya dibanding dengan dilakukan pemeriksaan di KPK itu sendiri.
"Ini seperti tidak serius, dan dipastikan ada hal yang terselubung, dan posisinya juga kan sebagai Auditor bukan sebagai pimpinan BPK, kok bisa bisanya KPK tunduk kepada seorang auditor," pungkasnya.
Pada Kamis, 20 November 2025 lalu, alih-alih memanggil saksi ke Gedung Merah Putih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru sowan alias mendatangi langsung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini dipimpin oleh Isma Yatun.
Langkah “jemput bola” ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Bahwa apakah ini hanya sekadar penghormatan antar-lembaga, atau justru indikasi kasus dugaan rasuah yang melibatkan auditor ini sudah mencapai titik urgensi tinggi?
Pemeriksaan terhadap Yudy Baruna ini menambah panjang daftar pejabat BPK yang diperiksa maraton oleh lembaga antirasuah dalam dua pekan terakhir, menguatkan spekulasi adanya “benang kusut” di tubuh lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Meskipun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memilih irit bicara dan memberikan jawaban normatif, informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan para auditor ini diselidiki terkait dugaan korupsi yang menyentuh tiga kementerian “basah”: Kementerian Pertanian (Kementan); Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU); dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelum Yudy Baruna, seminggu sebelumnya, Padang Pamungkas, yang menjabat Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif. Padang dicecar selama kurang lebih 8 jam di kursi penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meski memilih mengunci rapat-rapat materi pemeriksaan. Dia memberikan sinyal tegas mengenai nasib kasus ini. “Segera ditingkatkan ke penyidikan jika alat bukti cukup,” tegas Fitroh.
Dia mengindikasikan proses pengumpulan bukti telah mencapai tahap kritis dan status kasus sewaktu-waktu bisa ditingkatkan.
Ini bukanlah kali pertama nama auditor BPK terseret dalam kasus korupsi. Publik masih mengingat nama Syamsudin, Auditor Utama Keuangan IV BPK RI, yang namanya berkeliaran dalam pusaran kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara Syamsudin dikenal “licin” dan berkali-kali mangkir dari panggilan resmi KPK. Setidaknya dalam tiga kesempatan berbeda sepanjang 2024 dan 2025.
Di sekitar Pemeriksaan KPK terhadap Auditor BPK Yudy Ayodya Baruna. Selengkapnya di sini...
Topik:
BPK RI KPK Yudy Ayodya Baruna