KPK Duga Satori Terima Mobil Ambulans BPKH, Aset di Luar CSR BI-OJK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 12 jam yang lalu
Satori di KPK (Foto: Dok MI/Antara)
Satori di KPK (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI -  Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Satori menerima aset di luar program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset tersebut adalah sebuah mobil ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka ST menerima aset lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

Kini KPK masih mendalami unsur penerimaan aset berupa ambulans tersebut. “Kami akan mendalami motif, keterkaitannya, dan waktu penerimaannya. Apakah saat tersangka masih di Komisi XI atau sebelumnya,” tandas Budi.

Adapun Satori merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI–OJK.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat. Total aset yang disita mencapai Rp10 miliar dalam bentuk barang, antara lain dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua mobil Toyota ELF dan Toyota Kijang, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda.

“Kami menyita aset-aset itu karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan pada Rabu, 5 November 2025.

Semua aset tersebut kini berstatus sita simpan dan akan dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. “Penyitaan ini menjadi langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus tahap awal asset recovery yang optimal,” kata Budi.

Satori adalah satu dari dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI–OJK. Selain Satori dari Fraksi NasDem, KPK juga menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

“KPK menetapkan dua tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI DPR,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Agustus 2025 lalu.

Asep menyebut keduanya menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Mereka juga memanipulasi pelaksanaan program sosial tersebut dengan mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK. “Contohnya, dari dana rutilahu untuk 10 rumah, yang benar-benar dibangun hanya dua rumah,” jelas Asep.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka memotret dua rumah itu seolah-olah mewakili pembangunan 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri turut memalsukan laporan pertanggungjawaban. “Dana untuk delapan rumah lainnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Satori DPR Korupsi CSR BI Korupsi BI