Crazy Rich Kudu Serius Dipajaki
Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Eric Hermawan meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius memajaki orang super kaya atau crazy rich.
"Soal pajak kekayaan orang kaya, ini mungkin belum pernah dipikirkan oleh Dirjen Pajak. Selama ini kan mereka punya penghasilan dari dividen, capital gain, sewa properti, dan sebagainya," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pendapatan tersebut membuat orang-orang kaya di Tanah Air semakin banyak. Dia menjelaskan, berdasarkan laporan riset saat ini jumlah orang kaya Indonesia mencapai sekitar 1.400 orang.
Dia mendefinisikan orang kaya dengan kepemilikan uang di atas sebesar US$ 1 juta. Jika DJP mempertimbangkan itu, kata dia, maka tidak mungkin otoritas pajak dapat menarik pajak yang cukup besar, sehingga mampu menutup defisit.
"Tinggal bikin Peraturan Menteri-nya [Peraturan Menteri Keuangan/PMK], saya rasa akan nutup [defisit] ini. Saya yakin ini nutup," jelasnya.
Belakangan, ekonom juga sempat menilai pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara mencapai Rp81,56 triliun melalui sejumlah alternatif pengenaan pajak kekayaan yang berasal dari 50 orang super kaya nasional.
Hal tersebut terungkap dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang bertajuk "Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu Di Kebun Binatang pada Selasa (12/8/2025) lalu.
"Perhitungan potensi penerimaan negara apabila diterapkan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan asumsi tarif 2% dari total 16 kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp81,56 triliun setiap tahunnya," tulis laporan tersebut.
Celios memaparkan bahwa dari total 50 orang terkaya tersebut, setidaknya memiliki total kekayaan terendah mencapai sekitar Rp15 triliun, dengan rerata total kekayaan di kisaran Rp159 triliun, yang juga diperkirakan akan menambah potensi penerimaan pajak tersebut.
Pajak kekayaan merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu, meliputi aset tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. "Pajak kekayaan menjadi kontribusi dari mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi kepada masyarakat luas," katanya.
Topik:
Pajak Crazy Rich DPR DJP