DJP Ungkap Penyebab Merosotnya Penerimaan Pajak Oktober 2025
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan alasan utama penurunan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025, yang tercatat turun 3,85% secara tahunan (yoy).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penurunan ini terutama dipengaruhi oleh melonjaknya restitusi pajak yang diberikan pemerintah sepanjang tahun. Nilainya naik 36,4% menjadi Rp340,52 triliun dari sebelumnya Rp249,66 triliun.
"Kontraksi yang terjadi di penerimaan neto kami, ini yang terkoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan sampai Oktober 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%," ungkap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Secara lebih rinci, peningkatan restitusi terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan, yang mencapai Rp93,80 triliun atau melonjak 80% secara tahunan dari sebelumnya Rp52,13 triliun.
Realisasi restitusi untuk pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga naik signifikan, meningkat 23,9% menjadi Rp238,8 triliun dari Rp192,71 triliun. Sementara itu, restitusi pada jenis pajak lainnya turut naik 65,7% yoy menjadi Rp7,87 triliun.
Meski restitusi yang tinggi menekan penerimaan pajak neto, Bimo menekankan bahwa peningkatan ini turut menggerakkan aktivitas ekonomi. Hal itu karena penerimaan yang seharusnya diambil negara kembali ke kas perusahaan atau pribadi.
"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima, termasuk ke private sector itu bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian," jelasnya.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 mencapai Rp1.459 triliun atau turun 3,85% yoy. Angka tersebut baru memenuhi 70,2% dari target 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.
Lebih lanjut, penerimaan dari PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun, turun hingga 12,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, PPh Badan juga mengalami penurunan 9,6% dengan realisasi mencapai Rp237,56 triliun.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat Rp556,61 triliun atau merosot 10,3%.
Adapun penerimaan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat sebesar Rp275,57 triliun, turun tipis 0,1%. Satu-satunya kelompok yang mencatat pertumbuhan adalah penerimaan dari jenis pajak lainnya yang mencapai Rp197,61 triliun, meningkat sebesar 42,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Topik:
direktorat-jenderal-pajak pajak penerimaan-pajak