KPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan soal Korupsi Berjamaah Jalur KA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 10 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan, Senin (24/11/2025). 

KPK juga akan memeriksa Muhammad Chusnul sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian dan Muhlis Hanggani Capah yang juga menjabat sebagai PPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (24/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Balai tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. 

Setelah OTT, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi. 

Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. 

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender oleh pihak tertentu. 

Topik:

KPK