Jaksa KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspita Dewi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis 4,5 tahun penjara yang djatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus kepada eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita Dewi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk memutuskan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.
"Nah ini kan masih diberikan waktu 7 hari ya pasca putusan. Ini kan waktu untuk pikir-pikir ya," kata Budi, Senin (24/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa saat ini tim JPU tengah menganalisis sejumlah fakta-fakta yang ada di persidangan. Langkah hukum selanjutnya akan segera disampaikan saat jaksa telah rampung menganalisis fakta-fakta tersebut dan menentukan keputusan.
"Nanti semuanya akan dianalisis ya, semua fakta-fakta di persidangan nanti kami akan sampaikan langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspita Dewi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Majelis Hakim menilai bahwa Ira Puspita Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan masa tahanan kepada Ira Puspita Dewi.
Topik:
KPK ASDP Eks Dirut ASDP Ira Puspita Dewi