Korupsi Berjamaah Jalur KA, KPK Periksa PPK Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian dan Muhlis Hanggani Capah yang juga menjabat sebagai PPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan, Senin (24/11/2025).
KPK juga akan memeriksa Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (24/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Balai tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Setelah OTT, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Topik:
KPK