Rekening Nganggur 5 Tahun Dianggap Dormant
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penanganan rekening bank yang tidak aktif. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening tanpa aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun diklasifikasikan sebagai rekening dormant.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Dalam regulasi tersebut, OJK meminta bank menetapkan tiga kategori rekening. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Kemudian yang ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Dian menjelaskan bahwa melalui POJK ini, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening nasabah. Bank juga harus memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui berbagai kanal layanan, baik kantor fisik maupun platform digital.
Regulasi tersebut juga mengatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening dalam kanal nasabah digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu, bank didorong untuk memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Bank juga diwajibkan melindungi data pribadi dan privasi nasabah dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti penipuan, dan manajemen risiko, dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah perlindungan rekening.
Topik:
rekening-dormant rekening-tidak-aktif ojkBerita Sebelumnya
Patrick Walujo Mundur dari Kursi CEO GOTO
Berita Selanjutnya
DJP Ungkap Penyebab Merosotnya Penerimaan Pajak Oktober 2025
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK
13 November 2025 18:36 WIB
Pinjol Warga RI Naik jadi Rp90,99 Triliun, Kredit Macet Ikut Meroket
7 November 2025 17:18 WIB