Lembaga PLKP Laporkan Bupati, DPRD dan Kapolres Bombana ke Kejagung soal Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2025 8 jam yang lalu
Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (PLKP) melaporkan dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (PLKP) melaporkan dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Situasi penegakan hukum terkait aktivitas dugaan pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dilaporkan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka yang dilaporkan Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (PLKP) adalah Bupati Bombana, pimpinan DPRD Bombana serta Kapolres Bombana.

Tak hanya di Kejagung, mereka juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teruntuk Kapolres Bombana, dilaporkan juga ke Komisi Kepolisian Nasiolan (Kompolnas). 

Adapun laporan tersebut disampaikan setelah PLKP menemukan dugaan adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal yang digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas daerah. 

Material tambang galian C diketahui digunakan untuk pembangunan infrastruktur diduga tanpa dokumen resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Ketua LPLKP Kismon menyebutkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami menduga ada unsur pembiaran bahkan keterlibatan struktural dalam praktik tambang ilegal ini. Bupati, DPRD dan pihak kepolisian seharusnya menjadi pengawas dan penindak, bukan membiarkan aktivitas yang merugikan negara. Ini bukan sekadar ilegal, tapi merugikan lingkungan dan PAD daerah,” tegas Kismon kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/11/2025).

PLKP menilai bahwa dalih pembangunan daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, terlebih kegiatan pertambangan ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158.

Selain itu, jika terdapat unsur pembiaran dan dugaan adanya keuntungan pribadi atau kelompok, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara, serta memperkaya orang lain atau korporasi.

PLKP menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap rusaknya lingkungan, terganggunya kualitas air sungai, rusaknya akses jalan serta potensi bencana ekologis.

“Kami tidak akan berhenti. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan terus lakukan advokasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pertambangan,” tegasnya lagi.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas APH untuk menindak dugaan praktik ilegal ini dan memastikan keadilan serta tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Topik:

Kejagung Tambang Ilegal Bombana