Penunggak Pajak Rp25 Miliar Disandera Ditjen Pajak Semarang
Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak berinisial SHB. Pada Kamis (20/11/2025), petugas melakukan penyanderaan (gijzeling) di Semarang.
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Ia memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp25.471.351.451.
"Tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan," ujar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Sebelum melakukan tindakan tegas, petugas pajak melakukan upaya persuasif terhadap SHB, namun tidak diindahkan sehingga ada upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Tindakan gijzeling hanya dapat dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya. Wajib pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila seluruh tunggakan dan biaya penagihan telah dilunasi.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” kata Nurbaeti.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah berharap tindakan ini bisa menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi wajib pajak yang bersangkutan, tetapi juga bagi wajib pajak lainnya.
"kami tidak punya niat zalim atau tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.” ucapnya.
Kanwil Pajak Jawa Tengah I turut menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait yang membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ditjen Pajak kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Seluruh layanan perpajakan tersedia tanpa dipungut biaya.
Topik:
pajak wajib-pajak pengemplang-pajak ditjen-pajak