Modus Tambang Timah Ilegal Terungkap, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 November 2025 9 jam yang lalu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap adanya praktik tambang timah ilegal yang memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.

“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ujar Bahlil, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Akibat temuan ini, Bahlil memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat. Sebelumnya, izin jenis ini memang berada di bawah pengelolaan daerah.

“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” jelas Bahlil.

Ia mengatakan, revisi aturan ini nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. “Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya pada Minggu (23/11/2025) menyoroti penanganan kawasan tambang ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

Dalam pertemuan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden menekankan pentingnya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.

Usai menghadiri rapat tersebut, Bahlil menegaskan komitmen untuk menertibkan tambang ilegal.

Selain modus tambang timah ilegal yang memanfaatkan izin penambangan pasir kuarsa, Bahlil juga menemukan kasus pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH. Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.

Pertambangan tanpa IPPKH tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, dengan kawasan hutan dipenuhi lubang-lubang akibat kegiatan tambang.

“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” ucap Bahlil.

Topik:

bahlil-lahadalia tambang-ilegal pasir-kuarsa pasir-silika