Kamrussamad: Direktorat Jenderal Pajak Dibobol 10 Kali Oleh Pegawai Sendiri Sejak 2010
Jakarta, MI - Kasus pajak yang melibatkan pegawai pajak sudah berulang kali terjadi. Dalam rentang 2010 hingga 2025 setidaknya terpotret 10 kasus yang menghebohkan publik.
"Artinya, DJP sudah berkali-kali dibobol oleh para pegawainya, serta berulang kali juga jatuh di lubang yang sama," kata anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, Jakarta, Senin (24/11).
Pada 2010, publik dihebohkan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambuhan, seorang pegawai pajak golongan IIIA. Gayus tidak bekerja sendiri, tapi melibatkan 27 nama pegawai lainnya.
"Selanjutnya, pada 2011 yang terbongkar kasus Bahasyim Assifie, yang merupakan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII," sebut dia.
Pada 2012, terungkap kasus Dhana Widyatmika, yang mendapatkan vonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara. Lalu, pada 2013 terciduk Pargono Riyadi, seorang Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat.
"Di tahun yang sama juga terbongkar kasus Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, serta Tomy Hindratno. Serta pada 2016 tertangkap nama Handang Soekarno," ungkap Kamrussamad.
Tidak berhenti di situ, pada 2021, terungkap kasus Angin Prayitno, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
"Dan, yang masih hangat di ingatan publik adalah kasus pada 2023 yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II," kata politisi Partai Gerindra itu.
Bila diamati secara seksama, dari berbagai kasus tersebut, modusnya hampir sama, yaitu para pegawai pajak berperan memperkecil kewajiban pajak wajib pajak, yang kemudian mendapatkan imbalan sejumlah uang dari wajib pajak.
"Kasus yang terjadi berulang-ulang dengan modus yang hampir sama menandakan adanya kelemahan sistematis di institusi perpajakan. Hingga saat ini belum ada perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki integritas para pegawai pajak," katanya.
Akibat lemahnya integritas pegawai pajak berdampak terhadap berkurangnya penerimaan perpajakan. Hal tersebut dapat dilihat dari panjangnya daftar shortfall pajak. Perlu diketahui, shortfall pajak adalah tidak terpenuhinya target penerimaan pajak.
"Sepanjang 2010 hingga 2024, alias 14 tahun, telah terjadi shortfall pajak sebanyak 10 kali. Hanya 4 kali penerimaan pajak mencapai target yaitu 2011 dan 2021 hingga 2023, yang lebih disebabkan adanya windfall (rezeki nomplok) naiknya harga komoditas pasca-pandemi secara signifikan," pungkas Kamrussamad.
Topik:
Kamrussamad DJP Kasus Pajak Komisi XI DPR RI