Bekas Anak Buah Jangan Dikambinghitamkan! Kejagung Kudu Periksa Sri Mulyani di Korupsi Pengurangan Pajak dan POME
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak memandang bulu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak 2016-2020 dan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022. Dalam kaitan itu juga, Kejagung harus menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Di kasus pengurangan pajak sudah mencuat nama-nama yang dicegah keluar negeri. Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Mereka semua mantan anak buahn mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati alias Srimul.
Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Di kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Bahkan sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat.
Sementara di kasus dugaan korupsi POME, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi, dari birokrasi hingga pihak swasta.
Adapun penyidikan perkara ini terungkap usai jaksa menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai pada akhir bulan lalu. Anang mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen yang diperlukan. Selain kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejagung telah menggeledah lebih dari lima titik berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME 2022. Lima titik itu tersebar di sekitar DKI Jakarta dan di luar ibu kota.
Jika dilihat dari tempus delicti perkara ini, memang terjadi pada era Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Bahwa Sri Mulyani pertama kali menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2005 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu, ia kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2016 di era Presiden Joko Widodo, dan kembali dilantik pada tahun 2024 di era Presiden Prabowo Subianto.
Berangkat dari tempus delicti tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno Kurnia Zakaria menekankan kesaksian Sri Mulyani mutlak diperlukan penyidik gedung bundar itu.
"Untuk memperjelas peran pihak-pihak diduga terlibat di dua kasus tersebut, Kejagung kudu memeriksa pimpinan Kemenkeu kala itu (Sri Mulyani). Kejagung jangan mau kalah dengan KPK yang dulu sempat memeriksa Sri Mulyani soal kasus dugaan korupsi Bank Century," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (21/11/2025).
Kurnia Zakaria juga mendesak agar dalam kasus ini tidak ada yang dikambinghitamkan. "Siapa pun dia, jabatannya apa, yang bersangkutan harus diperiksa. Jangan anak buah dikambinghitamkan. Kejagung diharapkan tidak memandang bulu, sekalipun dia dekat dengan kekuasaan yang namanya proses hukum harus menjunjung asa equality before the law, semua orang sama dan setara di hadapan hukum," tegas Kurnia.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, perlu dipertimbangkan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya. "Ya semua (pihak dicegah diperiksa Kejagung), kalau perlu menterinya juga," kata Huda.
Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, tegasnya bisa dilakukan jika penyidik memiliki bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan atau keterlibatan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Huda menambahkan, bahwa patut diduga Dirjen Pajak terlibat di kasus pengurangan pajak itu juga sepengetahuan menterinya kala itu. "Bisa jadi atas sepengetahuan menteri. Makanya menteri yang menjabat saat itu, harus diperiksa, jika memang ada bukti bahwa yan bersangkutan mengetahui," tandasnya.
Topik:
Kejagung Sri Mulyani Kemenkeu DJP Bea Cukai Korupsi Pengurangan Pajak Korupsi Limbah Sawit Korupsi POME DJBC