Dear Kejagung soal Korupsi Pajak: Jangan hanya Kroco-kroconya yang Dijerat!
Jakarta, MI - Ekonom Gede Sandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar tidak hanya menjerat kalangan bawah alias kroco-kroconya saja dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak.
Tercatat, sudah ada 5 orang yang dilarang bepergian keluar negeri yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan 3 orang lainnya. Yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Gede meminya Kejagung tidak hanya fokus kepada mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, namun lembek kepada bos Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Selama ini, yang kena kan hanya orang-orang pajaknya saja. Pengusaha kakapnya lolos. Yang kena hanya kroco-kroco," tegasnya dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Dia pun menilai kasus ini sebagai bentuk serakahnomics. "Ketika negara butuh dana besar termasuk dari pajak, untuk membiayai berbagai program unggulan, malah ada pihak-pihak yang bermain. Atur-atur pajak untuk kepentingan sendiri. Ini bentuk serakahnomics yang sangat melukai hati rakyat. Harus segera ada tersangka dan langsung ditahan. Agar menimbulkan efek jera. Karena, sudah banyak kasus pajak yang hilang begitu saja," tandasnya.
Dalam kasus ini, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai diperiksa Kejagung. Bahkan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membenarkannya.
"Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius dan jangan takut.
"Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak DJP Djarum