Mulai 2027, Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu
Jakarta, MI - Pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan mengirimkan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Kemenkeu menekankan bahwa aturan baru ini bertujuan membangun ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat dengan aturan baru ini.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Masyita Crystallin, Senin (24/11/2025).
Aturan baru ini menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku di berbagai sektor.
Kemenkeu mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan sekaligus menyederhanakan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Kemenkeu berharap laporan yang terstandarisasi dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual.
Selain itu, laporan-laporan itu juga dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan. Dengan begitu, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di setiap sektor.
"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," jelasnya.
Masyita mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap dan proporsional agar efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional para pelaku usaha.
Kemenkeu menetapkan sistem laporan keuangan baru ini wajib diterapkan terlebih dahulu di sektor pasar modal. Untuk sektor lain, penerapan disesuaikan dengan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," tutur Masyita.
Topik:
kementerian-keuangan laporan-keuangan