Korupsi Pengurangan Pajak: Kejagung Periksa Saksi, Cekal Bos Djarum Dkk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2025 16:18 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sudah ada (yang diperiksa), tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20 (orang), saya enggak tahu. Yang jelas ada pencekalan, itu saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Anang mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik rumah maupun kantor. Namun Anang tidak menyebutkan alamat atau tempat penggeledahan secara detail.

“Ya ada beberapa dokumentasi yang diinikan (disita) oleh tim penyidik, itu saja. Untuk dijadikan alat bukti. (Kalau aset sitaan), saya belum dapat informasi secara pasti berapa aset atau memang adanya," jelas Anang.

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016-2020. Dugaan praktik tersebut melibatkan oknum pejabat dan pegawai pajak.

Hingga kini, status perkara masih di tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Hanya saja sudah ada lima nama yang dicegah. Adalah:

1. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi 

2. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum

3. Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono

4. Komisaris PT Graha Padma Internusa, Heru Budijanto Prabowo

5. Pemeriksa Pajak Muda di Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman 

Topik:

Kejagung DJP Djarum Korupsi Pengurangan Pajak