KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Koltim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 November 2025 13 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pihak terkait kasus dugaan rasuah tersebut.

"Hari ini, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo d Jakarta, Senin (24/11/2025).

Adapun, ketiga pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini merupakan tersangka baru dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus ini adalah Hendrik Permana (HP) selaku staf Kemenkes, Yasin selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis, serta Aswin Griksa Fitranto (AGF) selaku konsultan penghubung antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). 

Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Topik:

KPK Korupsi Proyek RSUD Koltim