Usai "Acak-acak" Ruangannya, Kejati Sumut akan Periksa Dirkeu hingga Kepala Departemen Logistik Inalum
Jakarta, MI - Usai "mengacak-acak" atau menggeledah ruangannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka peluang memeriksa Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital hingga Kepala Departemen Logistik/Pengadaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tbk.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi penjualan aluminium pada 2019 kepada pihak swasta, yakni PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
"Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan dipanggil dan diperiksa, nanti kita lihat perkembangannya ya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025) sore sekaligus merespons peluang pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Hingga kini Budi Gunadi belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut, melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara. “Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Kamis (13/11/2025).
Selain ruangan para pejabat Inalum di atas, Kejati Sumut juga menyasar ruang penyimpanan arsip kantor Inalum. "Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik,” jelas Indra.
Dokumen-dokumen itu disebut memuat alur penjualan mulai dari perencanaan hingga pembayaran produk aluminium. Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
"Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” beber Indra.
Ia menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019.
"Penyidik masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut,” tandasnya.
Kerugian negara Rp 146,11 Miliar
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, pengusutan kasus dugaan rasuah ini berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahwa auditor negara itu menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$).
Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. Bahwa temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.
BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019.
Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka. BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya.
"Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta," tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025).
Atas hal demikian, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules.
Tak hanya itu saja, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU.
Topik:
Kejati Sumut Korupsi Aluminium PT InalumBerita Terkait
Korupsi Aluminium, Kejati Sumut Periksa Saksi dari PT Inalum dan PASU
18 November 2025 07:07 WIB
Citraland Dibangun di Atas Aset Korupsi! Pakar Hukum: Seret Semua Mafianya!
15 November 2025 16:57 WIB