KPK akan Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Anak Buahnya
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di sidang kasus suap proyek jalan di Sumut yang menyeret anak buahnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP).
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025).
Meski Bobby tidak dipanggil dalam proses penyidikan, kemungkinan dirinya akan dipanggil sebagai saksi dalam proses sidang nantinya. "Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," tegas Budi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Aksi yang menampilkan wayang dan penggunaan sejumlah topeng itu merupakan bentuk sindiran terhadap KPK yang dinilai tidak berani memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Kita menuntut KPK untuk memeriksa Bobi dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot," kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, kepada awak media di lokasi.
Zararah mengingatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melalui Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.
Menurut Zararah, dasar hukum pemeriksaan Bobby sudah jelas. Namun KPK dinilai terus menunda dan tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobi Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya," katanya.
Zararah bahkan menyebut KPK terkesan takut memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia merujuk pemberitaan media yang menyatakan adanya usulan internal penyidik untuk memeriksa Bobby, namun tidak ditindaklanjuti kasatgas penyidikan kasus tersebut.
"Bahkan yang kami tahu dari Tempo, penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.
Dalam aksi tersebut, para peserta duduk di halaman yang dipagari kawat berduri sambil memainkan wayang-wayang kertas berbentuk berbagai tokoh. Mereka juga membawa properti bambu dan sejumlah poster bernada sindiran.
Di belakang peserta aksi terbentang spanduk besar berwarna oranye bertuliskan "KALAU KPK MASIH INDEPENDEN, PERIKSA BOBBY SEKARANG!" Puluhan poster senada juga diletakkan di lantai, antara lain bertuliskan “PERIKSA BOBBY,” “KPK TAKUT SAMA SIAPA?”, hingga “KPK CUPU KARENA CEPU.”
Beberapa peserta aksi tampak menggunakan topeng bergambar wajah Jokowi, Bobby, dan Kahiyang Ayu. Aksi teatrikal ini menjadi simbol kritik keras terhadap KPK yang dinilai enggan memeriksa Bobby dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), yang disebut dekat dengan Bobby Nasution, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Dua pejabat lain turut menjadi terdakwa, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Ketiganya didakwa terkait penerimaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke PN Tipikor Medan a.n. Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan Bobby masih menunggu laporan jaksa kepada pimpinan KPK.
“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan laporan jaksa baru akan disampaikan setelah sidang perkara dengan terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), diputuskan. Pemanggilan Bobby kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Topan Obaja Ginting.
“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” tandasnya.
Topik:
KPK Bobby Nasution