Daftar 7 Direktur Inalum yang Ruangannya Digeledah Kejati Sumut
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara membuka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tbk terkait penjualan aluminium pada tahun 2019 kepada PT PASU.
Berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei, Kabupaten Batubara, Sumatra Selatan, pada Kamis (13/11/2025) kemarin.
"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT. PASU Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).
Adapun penggeledahan menyasar 7 ruangan direktur perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hingga ruangan penyimpanan arsip.
7 ruangan direktur PT Inalum itu adalah
1. Direktur Keuangan
2. Direktur Layanan Strategis
3. Direktur Produksi
4. Direktur Pelaksana
5. Pengembangan Bisnis
6. Direktur Human Capital
7. Kepala Departemen logistic atau Pengadaan
"Terdapat beberapa tempat yg dilakukan penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT INALUM tersebut," jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Upaya paksa itu bagian dari pengungkapan perkara yang dilakukan penyidik.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT INALUM kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya," beber Anang.
Anang menyebut semua berkas yang disita akan dipakai untuk pendalaman perkara. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengonfirmasi temuan.
"Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," pungkas Anang.
Sementara Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan bahwa pihak-pihak yang dapat membuat terang kasus ini pasti akan diperiksa termasuk para direktur tersebut.
"Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan dipanggil dan diperiksa, nanti kita lihat perkembangannya ya," Harli saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025) sore.
Kerugian negara Rp 146,11 Miliar
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, pengusutan kasus dugaan rasuah ini berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahwa auditor negara itu menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$).
Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. Bahwa temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.
BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019.
Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka. BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya.
"Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta," tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025).
Atas hal demikian, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules.
Tak hanya itu saja, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU.
Topik:
Kejati Sumut Kejagung PT Inalum Korupsi Aluminium